Rumah Sakit Tipe ABCD: Berikut Bedanya!

Rumah sakit tipe ABCD masing-masing memiliki konsep bangunan, desain ruangan, fasilitas, pelayanan dan perlengkapan lainnya yang saling berseberangan. Maka untuk itulah kemudian Anda seharusnya mengetaui terlebih dahulu apa-apa saja yang ada pasa setiap tipe rumah sakit, sebelum menggunakan pelayanan atau jasa yang di inginkan, agar kemudian Anda bisa menimbang mana jenis atau tipe rumah sakit yang cocok dengan kebutuhan Anda, di tandai dengan fasilitas dan pelayanan yang memuaskan bahkan pada aspek konsep bangunan dan desain ruangannya pun tidak boleh luput dari perhatian pertama Anda.

Penting sekali bagi para pasien untuk mengenal tipe rumah sakit, di indonesia sendiri kelas rumah sakit dibagi menjadi 5 yaitu kelas A, B, C, D dan E, perbedaan kelima kelas tersebut terletak pada fasilitas dan penunjang medis, inilah yang menyebabkan adanya perbedaan kelengkapan fasilitas dan pelayanan antara rumah sakit yang satu dengan rumah sakit lainnya ketika pasien menggunakan jasa pemulihan kesehatan dalam kasus sakit ringan dan sedang sampai penyakit yang harus di rawat inap.

Jenis Rumah Sakit

Sebelum kita mengurai lebih dalam tentang rumah sakit tipe ABCDE yang pertama kita harus memahami jenis bangunan rumah sakit yang penting untuk di ketahui bersama, secara umum bangunan rumah sakit di bedakan menjadi dua.

1. Rumah Sakit Khusus 

Merupakan sebuah bangunan rumah sakit yang memberikan pelayanan khusus untuk pasien dengan kondisi medik tertentu baik bedah maupun non bedah. Rumah sakit khusus diklasifikasikan menjadi beberapa kategori lagi, sesuai dengan model dan tipe pelayanan yang di sediakan.

Rumah sakit khusus dengan spesialisasi untuk pasien dengan kondisi yang membutuhkan penanganan tingkat lanjut
Tampilan depan rumah sakit khusus, sumber: saranamedical.com

2. Rumah Sakit Umum

Merupakan sebuah bangunan rumah sakit umum yang memberikan pelayanan kesehatan untuk semua jenis penyakit, mulai dari yang bersifat dasar, Spesialistik, hingga sub spealistik. Rumah sakit umum, ditilik dari segi kepemilikan di bagi menjadi dua, yaitu rumah sakit umum milik pemerintah, dan rumah sakit umum milik swasta.

Baca juga: Membangun rumah anti banjir: berikut tipsnya!

Apa Saja Perbedaan Rumah Sakit Tipe ABCD

Klasifikasi tipe pelayanan pada runah sakit baik pada saat di dirikan maupun diselenggaran adalah untuk menjamin ketersediaan dan peningkatkan aksesibilitas masyarkatat terhadap pelayanan kesehatan tingkat kedua dan hanya dapat didirikan dan diselenggarakan di daerah tertinggal, perbatasan, atau kepulauan). Berikut perbedaan rumah sakit tipe atau kelas A, B, C, D dan E dilihat dari Jumlah sumber daya manusia (SDM) baik itu medik, kefarmasian, keperawatan, kesehatan maupun non kesehatan.

1. Rumah Sakit Kelas A 

Rumah sakit kelas A adalahrumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah, rumah sakit ini telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan rujukan tertinggi (top referral hospital) atau disebut juga rumah sakit pusat. Kita mengenal pelayanan yang menggunakan sistem berjenjang, jika tidak bisa ditangai di faskes tingkat1 (puskesmas, poliklinik, dokter pribadi) maka akan dirujuk ke faskes tingkat 2 (rumah sakit kabupaten), jika di faskes tingkat 2 masih belum juga bisa ditangani maka pasien akan di rujuk ke faskes tinggak 3 yaitu rumah sakit tipe A.

Jenis pelayanan yang di sediakan di antaranya, 18 dokter umum untuk pelayanan medik dasar, 4 dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut, 6 dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar, 3 dokter spesialis untuk septiap jenis pelayanan medik sepsialis penunjang, 3 dokter spesiali untuk setiap jenis pelyanan medik spesialis lain dan 2 dokter subspesiali untuk setiap jenis pelayanan medik subspesialis1 dokter gigi untuk setiap jenis pelayanan medik spesilis gigi mulut.

Ilustrasi rumah sakit tipe A
Ilustrasi rumah sakit tipe A, sumber: sumutpos.co

2. Rumah sakit Tipe B 

Rumah sakit tipe B adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran medik spesialis luas dan subspesialis terbatas. Rumah sakit tipe B ini direncanakan akan didirikan di setiap ibukota propinsi (provincial hospital) yang dapat menampung pelayanan rujukan dari rumah sakit kabupaten. Rumah sakit pendidikan yang tidak termasuk tipe A juga diklasifikasikan sebagai rumah sakit tipe B.

3. Rumah Sakit Kelas C 

Rumah sakit tipe C adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran subspesialis terbatas. Terdapat empat macam pelayanan spesialis disediakan yakni pelayanan penyakit dalam, pelayanan bedah, pelayanan kesehatan anak, serta pelayanan kebidanan dan kandungan. Rumah sakit kelas C ini merupakan tipe rumah sakit yang didirikan di Kota atau kabupaten-kapupaten sebagai faskes tingkat 2 yang menampung rujukan dari faskes tingkat 1 (puskesmas/poliklinik atau dokter pribadi).

Jenis pelayanan dari rumah sakit tipe C adalah, 9 dokter umum untuk pelayanan medik dasar, 2 dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut, 2 dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar, 1 dokter spesialis untuk septiap jenis pelayanan medik sepsialis penunjang dan 1 dokter gigi untuk setiap jenis pelayanan medik spesilis gigi mulut

4. Rumah Sakit Kelas D 

Rumah sakit tipe D adalah rumah Sakit ini bersifat transisi karena pada suatu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C. Pada saat ini kemampuan rumah sakit tipe D hanyalah memberikan pelayanan kedokteran umum dan kedokteran gigi. Sama halnya dengan rumah sakit tipe C, rumah sakit tipe D juga menampung pelayanan yang berasal dari puskesmas.

Ilustrasi fasilitas ruangan rumah sakit tipe D
Ilustrasi fasilitas tipe D, sumber: matakota.id

5. Rumah Sakit Kelas E

Rumah sakit tipe E merupakan rumah sakit khusus atau special hospital yang menyelenggarakan hanya satu macam pelayanan kedokteran saja. Pada saat ini banyak tipe E yang didirikan pemerintah, misalnya rumah sakit jiwa, rumah sakit kusta, rumah sakit paru, rumah sakit jantung, dan rumah sakit ibu dan anak.

Itulah Artikel singkat mengenai rumah sakit tipe ABCD yang dapat anda pilih ketika hendak berobat melalui faskes tingkat 1 dan harus dirujuk ke faskes dengan jenjang lebih tinggi yaitu faskes tingkat 2 dan faskes tingkat3, sedangkan khusus untuk pasien gawat darurat bisa langsung memilih masuk ke rumah sakit tipe apapun, baik itu A, B, C, D maupun E.

Leave a Comment